1. Pekerja :
    • Pekerja telah membuat ijin kerja
    • Telah mendapat penjelasan dan komunikasi
    • Ijin kerja masih berlaku dan sesuai dengan tipe pekerjaan
    • Merawat berkas2 SIKA dan JRA
  2. Pengawas :
    • Mempunyai kompetensi
    • Menentukan tipe SIKA/PTW
    • Memastikan pekerja kompeten
    • Memastikan SIKA sudah ditandatangi lengkap
    • Mengkomunikasikan semua berkas kepada pekerja
    • Menghentikan pekerjaan jika ada bahaya baru/lingkungan berubah dan ajukan SIKA baru.
    • Memastikan SIKA ditutup saat pekerjaan selasai

Prinsip dasar :

  • Pekerjaan dilakukan hanya setelah SIKA dibuat.
  • Pekerja telah mengikuti pelatihan dan kompeten
  • APD sesuai dengan resiko.
  • Rencana tanggap darurat sesuai resiko.
  • Menghentikan pekerjaan jika tidak aman.

Definisi :

  • SIKA (Sistem Izin Kerja Aman) = Sitem izin kerja yang digunakan untuk mengontrol bahaya.
  • Pekerja Kompeten = Pekerja memiliki ilmu, pelatihan, pengalaman.
  • Performa Authority = Pekerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan (ex: mandor/pimpinan regu)
  • Area Authority = Pekerja yang bertanggung jawab atas area pekerjaan.
  • Site Controller = pimpinan tertinggi yang terdapat dlm sebuah area.

Persyaratan SIKA :

  1. Ada SOP
  2. Peran dan tanggung jawab jelas
  3. Seluruh pekerja kompeten
  4. Kajian resiko telah dibuat dan dijalankan
  5. Seluruh pekerja memahami bahaya yg ada
  6. AA harus mengunjungi dan memeriksa lokasi kerja secara berkala
  7. Sebelum ditutup AA harus cek lokasi kerja dan telah dalam kondisi aman
  8. Setiap pekerja berhak menghentikan pekerjaan yg tidak aman