- Pekerja :
- Pekerja telah membuat ijin kerja
- Telah mendapat penjelasan dan komunikasi
- Ijin kerja masih berlaku dan sesuai dengan tipe pekerjaan
- Merawat berkas2 SIKA dan JRA
- Pengawas :
- Mempunyai kompetensi
- Menentukan tipe SIKA/PTW
- Memastikan pekerja kompeten
- Memastikan SIKA sudah ditandatangi lengkap
- Mengkomunikasikan semua berkas kepada pekerja
- Menghentikan pekerjaan jika ada bahaya baru/lingkungan berubah dan ajukan SIKA baru.
- Memastikan SIKA ditutup saat pekerjaan selasai
Prinsip dasar :
- Pekerjaan dilakukan hanya setelah SIKA dibuat.
- Pekerja telah mengikuti pelatihan dan kompeten
- APD sesuai dengan resiko.
- Rencana tanggap darurat sesuai resiko.
- Menghentikan pekerjaan jika tidak aman.
Definisi :
- SIKA (Sistem Izin Kerja Aman) = Sitem izin kerja yang digunakan untuk mengontrol bahaya.
- Pekerja Kompeten = Pekerja memiliki ilmu, pelatihan, pengalaman.
- Performa Authority = Pekerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan (ex: mandor/pimpinan regu)
- Area Authority = Pekerja yang bertanggung jawab atas area pekerjaan.
- Site Controller = pimpinan tertinggi yang terdapat dlm sebuah area.
Persyaratan SIKA :
- Ada SOP
- Peran dan tanggung jawab jelas
- Seluruh pekerja kompeten
- Kajian resiko telah dibuat dan dijalankan
- Seluruh pekerja memahami bahaya yg ada
- AA harus mengunjungi dan memeriksa lokasi kerja secara berkala
- Sebelum ditutup AA harus cek lokasi kerja dan telah dalam kondisi aman
- Setiap pekerja berhak menghentikan pekerjaan yg tidak aman